Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Semarang
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Semarang menyelenggarakan fungsi: